UPT Perpustakaan IAIN Curup

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum acara pidana : memahami perlindungan ham dalam proses penahanan di indonesia/ Ruslan Renggong
Penanda Bagikan

Text

Hukum acara pidana : memahami perlindungan ham dalam proses penahanan di indonesia/ Ruslan Renggong

Ruslan Renggong - Nama Orang;

Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak individual yang paling hakiki yang secara kodrati melekat di dalam episentrum otoritas pribadi yang merdeka sebagai insan makhluk ciptaan Tuhan, termasuk tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan. Mencabut dan mengekang hak asasi manusia seseorang sama halnya dengan menghilangkan eksistensi manusia sebagai ciptaan-Nya. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan penahanan tersangka atau terdakwa, para pihak yang memiliki kewenangan harus mematuhi semua instrumen hukum yang menjadi dasar dilakukannya penahanan tersebut. Penahanan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas akan berubah menjadi kesewenang-wenangan dan kesewenang-wenangan itu merupakan bentuk pelanggaran HAM. Untuk lebih memahami aspek perlindungan HAM di Indonesia khususnya dalam konteks Hukum Acara Pidana, buku referensi penting dalam Ilmu Hukum ini menyajikan berbagai konsep, asas, teori, dan landasan hukum sehingga menjadi buku teks (textbook) yang substantif dan relevan tidak saja bagi kalangan praktisi hukum (hakim, polisi, jaksa, dan advokat) dan akademisi, tetapi juga sangat bermanfaat untuk diketahui oleh masyarakat umum perihal HAM di Indonesia.

Referensi dalam ilmu hukum ini membahas berbagai konsep, ruang lingkup, dan aspek hukum perlindungan HAM di Indonesia, antara lain: (1) Latar belakang, konsep HAM, perkembangan dan perspektif HAM; (2) Ruang lingkup dan aspek hukum penahanan; (3) Perlindungan hak-hak tahanan; (4) Sistem peradilan pidana: pengertian dan pendekatan dalam sistem peradilan pidana, serta komponen sistem peradilan pidana (kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, advokat/penasihat hukum). (Sulistyowati)

Kata kunci: pidana, hukum, HAM


Ketersediaan
#
Ruang Sirkulasi Lantai 2 UPT Perpustakaan IAIN Curup (Rak Koleksi Umum) S 347 H
M250593
Tersedia
#
Ruang Sirkulasi Lantai 2 UPT Perpustakaan IAIN Curup (Rak Koleksi Umum) S 347 H
M250594
Tersedia
#
Ruang Sirkulasi Lantai 2 UPT Perpustakaan IAIN Curup (Rak Koleksi Umum) S 347 H
M250595
Tersedia
#
Ruang Sirkulasi Lantai 2 UPT Perpustakaan IAIN Curup (Rak Koleksi Umum) T 347 H
M250596
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
S 347 H
Penerbit
Jakarta : Kencana., 2025
Deskripsi Fisik
x+248 hlm;23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-1186-23-7
Klasifikasi
347
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subjek
HUKUM ACARA PIDANA
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Ruslan Renggong
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UPT Perpustakaan IAIN Curup
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?