Hukum acara peradilan agama dalam kerangka fiqh al qadha / Aris Bintania
AbstrakrnBuku ini tidak hanya menguraikan teknik beracara an sich tetapi mencermati teks hukum, menguraikan idealitasnya sekaligus mengkritisi kelemahanya. Buku ini tidak menjadikan hukum positif sebagai taken for granted, seolah tertutup untuk dikritisi dan di utak-atik. Sedangkan masyarakat pencari keadilan bahkan para praktisi hukum sendiri sebenarnya menyadari dan merasakan kekurangannya di sana-sini. Ketika berbicara tentang isu-isu fiqh/hukum islam. buku ini langsung merujuk ke kitab-kitab fiqh standar dalam hukum islam.rnKehadiran buku ini penting, karena disamping menguraikan secara gamblang sistem beracara di Pengadilan Agama, sekaligus mengetengahkan dinamika penerapan hukum di Pengadilan Agama, tarik-menarik antara hukum positif dan harmonisasi antara semangat dan nilai-nilai dalam bernegara dengan semangat dan nilai-nilai beragama. Buku ini dirasa tepat untuk dipublikasikan seiring dengan agenda pemerintah dan lembaga legislatif yang sedang menggodok rancangan peraturan perundang-undangan hukum materiil dan formal yang baru bagi lingkungan Peradilan Agama. ( Disusun oleh : C. Nur Kamelia.S.S.I )rnKata kunci : hukum, agamarnrnPada buku ini terdapat 7 BAB yaitu :rnBAB 1 Dasar hukum dan pemeriksaan perkara perdata di pengadilan agamarnBAB 2 Pembuktian dan alat bukti keterangan saksirnBAB 3 Peran advokat / kuasa hukum di pengadilan agamarnBAB 4 Hukum acara khuluk ( Talak tebus ) di Pengadilan agamarnBAB 5 Cerai liar dan legalitas itsbat cerai di pengadilan agamarnBAB 6 Tata cara pemeriksaan banding dan faktor pembatalan putusan pengadilan tingkat pertamarnBAB 7 Hadlanah syariat hukum menjalankan kuasa orang tua