AbstrakrnKUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana) mengatur ketentuanketentuan tata cara aparat penegak hukum dalam bertindak dalam hal mengambilrnkeputusan agar terciptanya suatu keteraturan atas tindakan-tindakan yang diambilrnoleh instansi yang di bawah kewenangan yuridisnya. Penangguhan penahananrnialah megeluarkan tersangka ataupun terdakwa sebelum masa penahanannyarnberakhir, karena adanya permintaan dari tersangka dan menyetujui syarat danrnjaminan uang atau orang oleh penyidik ketentuan ini diatur pada kitab undangrnhukum acara pidana pasal 31 ayat 1 tentang penangguhan penahanan. ( Disusun oleh : C. Nur Kamelia.S.S.I )rnKata kunci : hukumrnrnPada buku ini terdapat XXII BAB yaitu :rnBAB I Ketentuan UmumrnBAB II Ruang Lingkup Berlakunya UUrnBAB III Dasar peradilanrnBAB IV Penyidik dan penuntut umumrnBAB V Penangkapan, penahanan, penggeledahan badan, pemasukkan rumah, penyitaan dan pemeriksaan suratrnBAB VI Tersangka dan terdakwarnBAB VII Bantuan hukumrnBAB VIII Berita acararnBAB IX Sumpah atau janjirnBAB X Wewenang Pengadilan untuk mengadilirnBAB XI KoneksitasrnBAB XII Ganti kerugian dan rehabilitasrnBAB XIII Penggabungan perkara gugatan ganti rugirnBAB XIV PenyidikanrnBAB XV PenentuanrnBAB XVI Pemeriksaan sidang peradilanrnBAB XVII Upaya hukum biasarnBAB XVIII Upaya hukum luar biasarnBAB XIX Pelaksanaan putusan pengadilanrnBAB XX Pengawasan dan pengamatan pelaksanaanrnBAB XXI Ketentuan peralihan rnBAB XXII Ketentuan penutup