Dalam menjalankan hubungan antarnegara, diperlukan suatu aturan yang menjadi alur dan landasan dalam melakukan hubungan. Dalam dewasa ini kemudian dikenal dengan hukum internasional atau hukum publik Internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum internasional merupakan kaidah dan asas-asas yang mengatur suatu hubungan ataupun persoalan yang dapat melintasi batas negara, antara negara deng…